Pengertian Paralegal
Adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian luas selain advokat, dosen dan mahasiswa. Fungsi paralegal bukanlah ditujukan untuk menggantikan fungsi advokat, melainkan untuk berkerjasama dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Di Indonesia, paralegal bukan sebagai profesi atau pekerjaan, melainkan kesukarelawanan untuk bersama sama melakukan pemberdayaan hukum masyarakat. Bagian pertama ini akan mengantarkan pembaca untuk memahami pengertian paralegal, jenis, dan arti pentingnya bagi pemenuhan akses keadilan di Indonesia.
Apa itu paralegal?
Secara umum, istilah paralegal ditemukan berdasarkan kesamaan istilah dalam dunia kedokteran yaitu paramedic. Yakni seseorang yang bukan dokter, tetapi mengetahui tentang dunia kedokteran. Pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1968 yang mengartikan Paralegal sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang legal yaitu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada pengacara. Sedangkan di Indonesia, Paralegal yang dikembangkan tidak dalam artian legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan merujuk pada pengalaman dunia ketiga, yaitu bekerja di dan untuk kepentingan komunitasnya, dengan demikian bertanggungjawab kepada komunitasnya.
Paralegal Di Definisikan
sebagai: “Seseorang yang bukan Advokat, yang memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal bisa bekerja sendiri di komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.”
Siapa yang bisa menjadi paralegal?
Siapapun dapat menjadi paralegal, sepanjang ia bukan Advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat miskin, rentan atas komunitasnya sendiri. Seperti pemuka masyarakat, pemuda, Ketua Adat, aktivis serikat buruh, guru, mahasiswa, petani, nelayan dll.
Dari wilayah kerjanya, paralegal dapat bekerja di atau bersama dengan kelompok petani, kelompok buruh, kelompok perempuan, kelompok masyarakat adat, atau kelompok miskin kota.
Paralegal juga dapat bekerja saat ada kasus, seperti kerusakan lingkungan atau penggusuran.
Persyaratan menjadi paralegal
Namun, dalam Permen Paralegal, untuk dapat direkrut menjadi Paralegal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau;
d. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
Ada berapa jenis model paralegal itu?
Seiring perkembangan keparalegalan, di Indonesia kini terdapat 4 (empat) tipe paralegal berdasarkan pola hubungan kerjanya, yaitu:
1. Paralegal komunitas Misalkan: paralegal buruh, paralegal petani, paralegal miskin kota, paralegal perempuan, paralegal penyandang disabilitas dll. Dalam kategori ini termasuk paralegal berdasarkan wilayah seperti paralegal Desa Sukamaju, paralegal Morodemak.
2. Paralegal di atau untuk OBH (LBH/Legal Klinik) Misalkan: mahasiswa, volunteer, Asisten Bantuan Hukum (ABH) atau Pembela Umum (PU) yang bekerja di LBH/LKBH Kampus.
3. Paralegal di atau untuk Kantor Hukum Misalkan: paralegal Kantor Hukum Siti Aminah & Husband, paralegal DNT Lawyers.
4. Paralegal sebagai pelaksana program pemerintah Misalkan: paralegal desa, paralegal hutan dan paralegal gambut.
Apakah terdapat perbedaan antara paralegal komunitas dengan paralegal di Kantor Hukum?
YA. Terdapat perbedaan antara paralegal di Kantor Hukum dengan paralegal, yaitu sebagai berikut di jelaskan pada tabel di bawah ini:
Apa perbedaan paralegal dengan pokrol bamboo (bush lawyer)?
Dahulu di Indonesia ada istilah pokrol bamboo (bush lawyer) yaitu orang-orang yang dilatih dan diuji oleh Pengadilan Negari untuk membantu orang-orang khususnya masyarakat desa yang berperkara di Pengadilan Negeri. Pokrol Bambu juga merujuk ke kiasan untuk orang yang pandai berdebat namun tidak memiliki dasar, keras kepala dan tidak mau mengalah.
Pekerjaan pokrol bamboo telah dihapuskan dalam sistem hukum Indonesia. Pokrol menjalankan pekerjaannya dengan cara MENJUAL JASA kepada masyarakat luas. Sedangkan paralegal tidak menangani perkara di pengadilan, paralegal juga TIDAK MENJUAL JASA kepada masyarakat, melainkan melakukan pemberdayaan hukum dan memfasilitasi pemenuhan HAM kelompok miskin, rentan atau komunitasnya.
Apa perbedaan paralegal dengan pendamping?
Seorang pendamping masyarakat bisa saja dan mungkin sekali berfungsi sebagai paralegal. Akan tetapi, tidak semua paralegal harus berfungsi sebagai pedamping masyarakat. Misalkan apabila pendamping akan melakukan suatu tindakan, ia bisa meminta pendapat paralegal tentang peraturan perundang-undangan yang akan menguatkan atau melemahkan posisi masyarakat. Pedamping dapat meminta paralegal untuk menyelenggarakan pendidikan/penyadaran hukum, menjadi anggota tim dalam mewakili kepentingan untuk berunding dengan aparat atau pihak lawan, atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi pelanggaran hukum.
Mengapa paralegal dibutuhkan di Indonesia ?
Hadirnya paralegal di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis, sosial, dan politik di Indonesia. Paling tidak terdapat 6 (enam) alasan mengapa paralegal dibutuhkan di Indonesia. Yaitu:
1. Paralegal muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan negara dalam mewujudkan hak-hak ma syarakat miskin/komunitas sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Hak-hak konstitusional hanya mungkin diwujudkan jika warga masyarakat mengerti, memahami hak-haknya, mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkannya.
2. Kelemahan profesi hukum dalam mewujudkan hak-hak masyarakat miskin atas keadilan. Profesi hukum bekerja untuk memfasilitasi bekerjanya hukum positif dalam menilai persoalanpersoalan yang dihadapi masyarakat miskin. Sementara masyarakat miskin sering menempati posisi sebagai korban dari hukum positif, yaitu hukum mengikat dirinya. Namun, disisi lain banyak kepentingannya tidak terakomodasi dalam aturan-aturan atau bahkan tidak terlindungi secara memadai. Ketika profesi hukum (mis. Advokat) berhubungan dengan orang miskin, maka yang berhubungan tidak hanya dua orang kelompok manusia, tetapi dua posisi yang berbeda di hadapan hukum. Paralegal ber fungsi merumuskan kepentingan-kepentingan golongan miskin, dengan siapa dia bekerja, mendiskusikan kepentingan mana yang didahulukan dan selanjutnya membawa ke advokat untuk memperjuangkan kepentingan itu melalui mekanisme hukum.
3. Kalangan profesi advokat, dan LBH tidak maksimal di tingkat paling bawah dalam melakukan pendidikan hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat. 4. Berkembangnya lembaga-lembaga baru dan pro sedur-prosedur baru dalam sistem hukum yang dapat didayagunakan masyarakat untuk memperoleh hak-haknya. Misalkan: mekanisme pengaduan pelanggaran kode etik prilaku aparat penegak hukum (Kompolnas, Komjak, Komisi Yudisial), layanan publik (Ombudsman RI) atau Lembaga HAM Nasional (Komnas HAM, KPAI dan Komnas Perempuan).
5. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta yang tidak sebanding dengan jumlah dan sebaran advokat dan organisasi bantuan hukum 6. Kondisi georafis Indonesia terdiri dari 17.000 pulau.
Apakah paralegal termasuk pemberi bantuan hukum?
YA. Dalam UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum, peran paralegal ditemukan di dalam fungsi sebagai pemberi bantuan hukum (PBH), yaitu PBH dapat merekrut dosen, mahasiswa dan paralegal. Ini berarti paralegal yang bekerja dan dibawah supervise PBH posisinya sama seperti dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Ketentuan dalam UU Bantuan Hukum diperkuat dengan Putusan MK No. 88/PUU-X/2012 tanggal 19 Desember 2013, yang menyatakan bahwa tidak hanya advokat saja yang dapat memberikan bantuan hukum, tetapi juga paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, termasuk mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian, yang direkrut sebagai pemberi bantuan hukum.
Dimanakah ketentuan dasar hukum tentang paralegal itu diatur?
Ketentuan tentang paralegal terdapat dalam:
1. Pasal 9-10 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Putusan MK No. 88/PUU-X/2012 tanggal 19 Desember 2013;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
4. Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Apa kelebihan paralegal
Kelebihan paralegal dalam melakukan bantuan hukum kepada masyarakat, yaitu:
1. Paralegal seringkali dapat menyelesaikan masalah jauh lebih cepat daripada penegak hukum lainya;
2. Paralegal berbiaya rendah dibandingkan dengan advokat;
3. Paralegal berbasis masyarakat seringkali lebih mengetahui kondisi masyarakat yang mereka layani serta kebutuhannya dibandingkan advokat;
4. Paralegal dapat menjangkau daerah yang secara geografis terisolasi;
5. jauh lebih mudah dan lebih murah untuk melatih dan menggunakan jasa paralegal daripada advokat;
Sasaran target paralegal
Lalu siapa saja yang menjadi sasaran bantuan hukum oleh paralegal? Yang dapat menjadi sasaran bantuan hukum paralegal diutamakan adalah komunitasnya atau warga di wilayahnya. Berikut komunitas yang dapat dibantu, namun tidak terbatas pada:
a. Fakir miskin;
b. Perempuan;
c. Anak;
d. Penyandang disabilitas;
e. Komunitas Buruh Migran;
f. Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan; g. Pengungsi;
h. Kelompok lansia;
i. Kelompok minoritas ras, minoritas adat, agama/ kepercayaan, identitas gender dan orientasi seksual;
Bagaimana keberadaan paralegal dimasa mendatang?
Keberadaan paralegal tetap penting dan strategis baik sekarang maupun di masa mendatang, selama pemenuhan hak-hak warga miskin, dan rentan belum terpenuhi. Beberapa hal yang menyebabkan paralegal tetap dibutuhkan adalah:
1. Kurangnya ketersediaan jumlah Advokat / OBH dan penyebarannya yang tidak merata dan umumnya berada di wilayah perkotaan.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan 80% tinggal di wilayah perdesaan.
3. Luasnya wilayah Indonesia.
4. Paralegal merupakan bagian dari rencana strategis pemenuhan hak atas keadilan.
5. Berbagai masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya yang muncul karena dampak proses pembangunan akan terus memerlukan kehadiran paralegal.
Peran dan Fungsi Paralegal
Paralegal bukan Advokat, dan tidak dapat menggantikan posisi Advokat dalam melakukan pembelaan di muka pengadilan. Pekerjaan utama paralegal adalah memberikan nasehat hukum, mendokumentasikan kasus, menumbuhkan kemampuan sosial masyarakat, mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya. Bagian kedua ini akan memberikan pengantar untuk memahami peran dan fungsi paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Apa ruang lingkup kerja paralegal?
Ruang lingkup kerja paralegal meliputi dua hal yaitu:
1. Menghubungkan komunitas yang mengalamiketidakadilan atau pelanggaran
HAM dengan sistem hukum yang ada.
2. Menjalankan fungsi fungsi mediasi, advokasi (litigasi/non litigasi/perubahan
kebijakan) dan pedampingan masyarakat.
Apa sasaran kegiatan paralegal?
Paralegal beroperasi secara proaktif, namun menyesuaikan dengan kondisi-kondisi
yang ada. Pada dasarnya sasaran kegiatan paralegal dapat dibagi dua yaitu:
1. Perubahan kualitas kelompok/komunitas. Misalkan bagaimana meningkatkan
kesadaran hukum, kemampuan komunitas dalam melakukan analisa sosial dan
kemandirian.
2. Menyelesaikan konflik yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Apa saja peran paralegal ?
Secara umum, paralegal berperan untuk:
a) Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat. Contohnya: Warga Desa Karang Salam Kab. Jember, sedang membutuhkan bantuan untuk melakukan pengawasan penyalahgunaan wewenang Pemda Kab. Karang Salam terhadap 1000 Hektar tanah warga yang akan digusur oleh oknum aparat pemerintah setempat. Warga berinisiatif untuk membentuk organisasi masyarakat dengan tujuan mengkonsolidasikan masyarakat dalam menyikapi penggusuran. Disinilah peran Paralegal dalam memfasilitasi pembentukan organisasi masyarakat, seperti teknis pembentukan organisasi, tujuan organisasi, mekanisme
pengambilan keputusan hingga pembuatan AD/ART organisasi jika diperlukan.
b) Mendidik dan melakukan penyadaran. Contohnya: Paralegal memberikan penyuluhan hukum kepada Masyarkat tentang Hak Tanah Masyarakat Adat.
c) Melakukan analisis sosial persoalan yang dihadapi komunitas. Contohnya: Paralegal diminta memberikan analisa sosial dalam kasus penggusuran tanah warga. Bagaimana memetakan persoalan, menjelaskan struktur sosial didalam masyarakat, mendalami fenomena sosial, hukum, gender, politik, ekonomi, agama, suku, dll yang berkaitan secara langsung dengan kasus penggusuran
tanah, bagaimanakah perubahannya, apa dampak dari penggusuran tanah, struktur sosial sebelum dan sesudah kasus penggusuran tanah, memetakan
mana kekuatan dan lawan, analisis keberpihakan, dan memetakan rencana
tindak lanjut (RTL).
d) Membimbing, melakukan mediasi, dan rekonsiliasi bila terjadi perselisihan
perselisihan yang timbul di antara anggota masyarakat. Contohnya: Dedi,
pemilik kebun manga di Desa Kurtujoyo akan melaporkan tetangganya Rino ke
kepolisian setempat (Polsek) karena diduga mengambil 4 (empat) buah mangga
miliknya. Seorang paralegal bisa berperan melakukan mediasi dalam kasus
pencurian tersebut, karena hal itu bisa diselesaikan tanpa mesti melaui jalur
hukum.
e) Memberikan bantuan hukum (litigasi/non litigasi), yaitu memberikan jalan
pemecahan masalah yang paling awal dan secepatnya dalam hal terjadi
keadaan darurat. Contohnya: seorang Paralegal melakukan pendampingan
terhadap korban KDRT ketika melakukan pelaporan ke kepolisian, atau ke
P2TP2A, atau ke Komnas Perempuan, atau pada saat melakukan visum et
rapertum atau lembaga terkait lainnya. Peran ini penting dilakukan seorang
paralegal untuk memberikan rasa keamanan, perlindungan baik psikis maupun psikologis.
f) Jaringan kerja (networking) Contoh; Seorang paralegal membuat Aliansi
Jaringan Kerja Tolak Upah Murah (AJKTUM). Disini paralegal berperan penting
untuk membangun jaringan kerja secara luas, memastikan aliansi jaringan untuk
solid dalam melakukan penolakan upah murah, bagaimana jaringan kerja
memetakan peta advokasi bersama dalam kasus upah murah, dll.
g) Mendorong masyarakat mengajukan tuntutan-tuntutannya. Contoh:
Paralegal mendorong Organisasi Pemuda Peduli Masyarakat Kab. Tangerang
(ORDA PEKAT) untuk mengajukan gugatan class action terhadap reklamasi di
Tangerang karena tidak memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar pesisir
saat penerbitan izin reklamasi.
h) Melakukan proses dokumentasi, termaksud mencatat secara kronologis
peristiwa penting yang terjadi di komunitas. Contoh: seorang paralegal
mencatat seluruh proses rapat seperti dalam rapat konsolidasi organisasi, rapat
pemetaan kasus, audiensi, dll.
i) Membuat surat-surat. Contoh: seorang paralegal membuat draft surat audiensi,
somasi, mediasi, pemberitahuan aksi, gugatan, pledoi, dll.
j) Membantu pengacara/LBH dengan melakukan penyelidikan awal,
korban/klien, mengumpulkan bukti bukti, dan menyiapkan ring kasan fakta
kasus dan membantu membuat konsep pembelaan. Contoh: membuat posisi
kasus, membuat draft pledoi, mengumpulkan dan menyusun buktibukti,
melakukan koordinasi dengan lembaga layanan seperti LBH, atau melakukan
pengaduan kepada lembaga HAM, seperti Komnas HAM, Ombudsman, LPSK,
KPAI, Komnas Perempuan, dll.
k) Menghubungkan korban/komunitasnya dengan lembaga-lembaga layanan.
Contoh: seorang paralegal membantu korban KDRT untuk merujuk ke lembaga
layanan seperti Woman Crisis Center, Rumah Aman, mengakses LPSK, dl
Apa saja fungsi paralegal sebagai Pemberi Bantuan Hukum?
Fungsi paralegal sebagai pemberi bantuan hukum, yaitu:
a) Memberikan penyuluhan hukum; Contohnya: seorang paralegal memberikan
penyuluhan tentang hak atas bantuan hukum, mengadakan lokakarya tentang
hak asasi manusia untuk membangun kesadaran masyarakat serta
meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok.
b) Memberikan konsultasi hokum; Contohnya: seorang paralegal memberikan
nasihat hukum kepada anggota masyarakat untuk menyelesaikan persoalan
hukum dengan memberikan solusi alternatif sesuai dengan konteks.
c) Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non-elektronik;
Contohnya: paralegal membantu komunitas masyarakat dalam mengungkap
kasus penerbitan izin reklamasi di Teluk Benoa yang bertentangan dengan
Perpres No. 45 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
yang menyebut Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Meski penerbitan ini
melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, namun reklamasi
Teluk Benoa tetap berjalan, oleh sebab itu upaya investigasi perkara tidak hanya
melulu dari aspek hukum saja, tetapi juga aspek aspek lain, seperti adanya
penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari perusahaan, dll.
d) Melakukan penelitian hukum; Contohnya: seorang paralegal membantu
membuat penelitian hukum tentang penting tidaknya sebuah peraturan
perundangan-undangan/daerah, seperti terbitnya Peraturan Bupati No. 69 Tahun
2015 tentang Pendidikan Berkarakter, dimana ada pasal yang mengatakan
persyaratan tambahan kenaikan kelas antara laki-laki dan perempuan berbeda.
Dalam hal ini Paralegal bias membantu membuat penelitian apakah Perbup ini
betu-betul kebutuhan masyarakat Purwakarta atau tidak, dan apakah Perbup
bersifat diskriminasi terhadap perempuan atau tidak.
e) Melakukan mediasi; Paralegal membantu masyarakat untuk menyelesaikan
masalah melalui berbagai teknik dengan mengedepankan prinsip muswarah,
win-win solution, mengutamakan penyelesaian tanpa harus ke pengadilan.
f) Melakukan negosiasi; Misalkan: mendampingi korban/masyarakat dalam
melakukan negoisasi dengan berprinsip pada kepentingan korban dan pelaku
(asas restorative justice). Contoh dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh
anak-anak dan korbannya masih anak-anak.
g) Pemberdayaan masyarakat; Membantu masyarakat dalam mengupayakan
keadilan dan keberdayaan. Contohnya mengadakan lokakarya tentang
pemberdayaan pekerja migran, mendirikan posko paralegal perlindungan pekerja
migran, dll.
h) Pendampingan di luar pengadilan; Mendampingi laporan terhadap kasus
hukum, contohnya mendampingi (LP) lapor ke kepolisian, lembaga HAM, atau
lembaga komisi/badan lain.
i) Perancangan dokumen hokum; Membantu membuat kertas posisi, daftar
inventaris masalah (DIM) RUU/rancangan peraturan daerah (ranperda), draft
naskah akademik, draft surat somasi, dll.
Sebagai pemberi bantuan hukum, apakah paralegal bisa melakukan
advokasi kebijakan?
BISA. Advokasi kebijakan berupa:
1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan
tingkat kabupaten/ kota; Contohnya: Melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung
jika ada peraturan tingkat daerah/desa bertentangan dengan undangundangan,
melakukan audiensi kebijakan, Membuat Ranperda tentang Bantuan Hukum
Struktural untuk diusulkan ke DPRD/BPD, dll.
2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, atau pemerintah desa; Contohnya: Penyuluhan Desa Sadar
Hukum kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, Pelatihan Paralegal Program
BPHN, dll.
3. Atau juga bisa bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk
dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum, seperti kerjasama dengan
forum lembaga layanan (FPL). atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, atau
Asosiasi Apik, lembaga masyarakat sipil yang konsen terhadap isu hak asasi
manusia, seperti program penguatan masyarakat sadar hukum, pendidikan
paralegal, karya latihan bantuan hukum (KALABAHU), Pendidikan BHGS,
pendidikan hukum klinik, dll.
Apa yang perlu diperhatikan bagi seorang paralegal ketika menangani
kasus hukum?
1. Identifikasi para pihak yang terlibat dalam kasus hukum, seperti korban, pelaku,
saksisaksi dan pihak terkait lainnya. Untuk kasus perdata pahami posisi
tergugat/penggugat atau pemohon/termohon.
2. Pahami alur perkara hukum secara umum, seperti mekanisme penyelesaian
perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
3. Membuat ringkasan kasus. Ringkasan kasus yang baik harus mengandung lima
unsur yaitu fakta (facts), isu (issue), peraturan (rules), penerapan (application)
dan kesimpulan (conclusion).
4. Membuat teori kasus. Teori kasus untuk merumuskan bagaimana seorang
paralegal dan Advokat bekerjasama dalam menanganikasus, membuat
argument berdasarkan dalil hukum dan fakta-fakta yang relevan.
MENGASAH LOGIKA DENGAN BEDAH TEORI KASUS
1. Apa peraturan yang akan digunakan ketika melihat kasus? mulai dari UU/ Perpu,
PP, dll. Tentang apa, pasal apa serta unsur-unsur apa yang ditentukan dalam
peraturan tersebut.
2. Fakta apa yang harus dibuktikan untuk menetapkan setiap unsur hukum yang
harus ditentukan.
3. Bagaimana strategi advokasinya? upaya apa yang akan dilakukan?
4. Persiapkan keterangan saksi, ahli, surat (dokumen), petunjuk dan keterangan
terdakwa.
5. Apa kelemahan teori yang anda gunakan?
6. Apa teori kasus dari lawan anda
7. Bagaimana cara melawan teori kasus lawan anda?
Bagaimana tugas dan peran paralegal dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ?
Dalam kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) seperti kekerasan seksual,
KDRT, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dll,paralegal mempunyai tugas dan
fungsi yang sama seperti dalam kasus lainnya. Namun, paralegal yang menangani KTP
dituntut untuk lebih peka terhadap kondisi traumatik dan dampak sosial yang dialami
oleh korban dan keluarganya. Tugas dan peran tersebut antara lain:
1. Memberikan informasi hukum materiil dan hokum acara terkait kasus yang
ditangani;
2. Mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi saksi-saksi;
3. Menyiapkan kronologi kasus secara tertulis
4. Mendiskusikan penyelesaian kasus dengan mengedepankan kepentingan
korban
5. Mengantar atau menemani korban melapor ke aparat penegak hukum, LBH atau
LSM yang melakukan pendampingan terhadap perempuan
6. Menghubungi OBH atau LSM yang menangani KTP untuk mendapatkan bantuan
hukum dan psikososial
7. Mencegah masyarakat menghakimi korban
8. Memantau proses penyelesaian KTP oleh aparat penegak hukum.
Bagaimana dengan kasus perdagangan orang yang biasanya menjadikan wilayah perdesaan untuk merekrut korban perdagangan ?
Apa yang bisa dilakukan paralegal ?
Dalam kasus-kasus TPPO, selain hal sama seperti yang dilakukan dalam penanganan
kasus KTP, para legal harus memiliki pengetahuan tentang :
1. Konsep TPPO, perkembangan dan modus terkait TPPO;
2. Peraturan perundang-undangan terkait dengan TPPO;
3. Peraturan lain yang mendukung penghapusan KTP seperti UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-
undangan
5. Hak-hak korban
Paralegal sebagai anggota masyarakat dapat berperan sesuai ketentuan UU TPPO, yaitu:
1. Melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan (Pasal 60)
2. Mendorong pemerintah untuk membuka akses bagi masyarakat (Pasal 61) 3. Dalam upaya pencegahan masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum (Pasal 62) 4. Menjadi pendamping korban pada proses penyidikan dan dipersidangan
Bagaimana tugas dan peran paralegal dalam kasus kekerasan terhadap anak ?
Dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) atau Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), paralegal melakukan hal-hal seperti halnya penanganan kasus KDRT dan TPPO. Namun, paralegal yang menangani kasus anak dituntut untuk lebih peka terhadap kondisi traumatik, kerentanan dan dampak sosial yang dialami oleh korban dan keluarganya. Dalam kasus-kasus KTA dan ABH, paralegal harus memiliki pengetahuan tentang :
1. Hak-hak anak, khususnya hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH); 2. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);
3. Peraturan lain yang mendukung penghapusan KTA seperti UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundangundangan.
Tugas dan peran paralegal antara lain:
1. Memberikan informasi hukum materiil dan hukum acara terkait penanganan kasus ABH terhadap keluarga dan anak dalam bahasa yang mudah dipahami anak;
2. Memberikan informasi pendekatan restorative justice dalam kasus ABH;
3. Memberikan informasi hak-hak anak.
4. Mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi saksi-saksi;
5. Menyiapkan kronologi kasus secara tertulis
6. Mendiskusikan penyelesaian kasus dengan mengedepankan kepentingan anak 7. Memastikan anak dalam kondisi aman, dengan berkoordinasi dengan APH/LSM untuk menempatkannya di rumah aman. 8. Mengantar atau menemani anak korban/saksi melapor ke aparat penegak hukum, LBH atau LSM yang melakukan pendampingan terhadap anak.
9. Mengantar atau menemani anak korban/saksi mengakses layanan-layanan psikologi, medis dan psikososial
10. Memantau proses penyelesaian KTP oleh aparat penegak hukum.