Perkara Hutang Piutang, Fidusia, Wanprestasi Masih Sering Terjadi Pada Masyarakat Dengan Berbagai Kondisi


Ketua LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya [Mahdi Alkatiri] Angkat bicara perihal ini, banyak kesalahan yang terjadi sehingga dapat terjerat Hukum Pidana kepada pemberi piutang dengan semena-mena dalam menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak yang dimiliki si penerima piutang, saya menekankan kepada para pemberi piutang bahwa yang berhak untuk menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak adalah hanya pengadilan yang berhak menyita dan itu sah secara hukum.

Di bawah ini ada beberapa artikel yang dapat menjelaskan perihal perkara-perkara tersebut satu persatu:

Perkara Hutang Piutang

Perihal utang piutang memang telah menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi. Dan utang piutang kini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi keperluan mendesak tetapi juga menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia para pengusaha atau wirausaha bisnis serta lain sebagainya. Namun, seringkali ditemukan dengan berbagai kondisi dan situasi dimana debitur/penerima hutang gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Ada juga masalah dimana debitur telat membayarkan hutangnya, debitur kurang membayarkan, sehingga tidak dibayarkannya hutangnya sama sekali dengan berbagai kondisi alasan.  
Dalam proses utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

Dikutip dari sumber artikel dengan judul “Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?”,  pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian dan membuat laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Demikian bunyi Pasal 19 ayat (2):

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”

Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidak mampuannya dalam membayar hutang. 

Akan tetapi dari hukum perdata bisa bergeser menjadi hukum pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 
  3. Suatu hal tertentu. 
  4. Suatu sebab yang halal.

Dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat di selesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar pelaporan yaitu pada: 

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.

Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang dikeluarkan oleh pihak bank dan  cek (cheque) tersebut kosong atau tidak ada saldo dananya ketika pada waktu pencairannya. 

Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi:

“bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”
 
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: 

  1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; 
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; 
  3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan);

“Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990,” katanya dalam artikel Klinik Hukumonline mengenai “Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?”

Selain itu, Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. 

"Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij)". 

 

Perkara Fidusia

.........To be continue.......



........(Artikel On Trial and Creating)..........

Postingan populer dari blog ini

Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten