Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten
Kami melakukan "Advokasi sekaligus Edukasi MASDARKUM" tentang berbahayanya bertransaksi dibawah tangan tentang pembelian sebidang tanah dan bangunan, di bawah naungan perusahaan pengembang developer perumahan dan pihak perbangkan.
Kondisi ini pasti ada beberapa pihak yang dirugikan dan yang paling banyak unsur kerugian adalah pembeli terakhir, kami memberikan contoh sesuai kegiatan advokasi kami dengan pihak yang dirugikan adalah pembeli urutan ke empat dari atas nama dan pembeli terakhir ini bertransaksi pembelian melalui pihak jasa calo atau broker yang bersifat individu perorangan, serta bukti bertransaksi hanya dengan pihak jasa calo atau broker perorangan.
Pembeli ini adalah urutan ke empat dari atas nama urutan pertama sebagai data identitas pengaju cicilan perumahan ke pihak developer dan perbangkan yang lolos verifikasi perbankan dan atas nama pertama tertulis didalam surat legalitas pertanahan secara sah dikeluarkan serta tercatat oleh Kenotariatan atau Notaris yang berdomisili Kota Serang Provinsi Banten, serta atas nama pertama identitasnya tercatat di rekening listrik PLN dan tercatat di rekening PDAM Kota Serang Provinsi Banten.
Dari sudut pandang mana bahwa pembeli terakhir dirugikan?
Dan kerugian apa yang di alami oleh pihak pertama atau data pengaju awal?
Ketika pembayaran mengalami tenggang waktu atau telat maka pihak pertama akan di hubungi dan datangi oleh pihak perbangkan ke alamat sesuai domisili KTP atau sesuai dengan pengisian data ketika diverifikasi dan di survei ke lapangan yaitu ke alamat rumah pengaju pertama tentang keabsahan pihak peetama oleh pihak perbankan.
Pihak pertama akan merasa terganggu dan risih ketika banyaknya panggilan telp dan surat oleh pihak perbangkan serta orang-orang bagian penagihan yang di utus oleh pihak perbangkan, dan ada banyak lagi kerugian lainnya yang di alami oleh pihak pertama seperti waktu dan lain sebagainya.
Dibawah ini adalah beberapa foto dokumentasi arsip kami: