Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten


Kami melakukan "Advokasi sekaligus Edukasi MASDARKUM" tentang berbahayanya bertransaksi dibawah tangan tentang pembelian sebidang tanah dan bangunan, di bawah naungan perusahaan pengembang developer perumahan dan pihak perbangkan.

Kondisi ini pasti ada beberapa pihak yang dirugikan dan yang paling banyak unsur kerugian adalah pembeli terakhir, kami memberikan contoh sesuai kegiatan advokasi kami dengan pihak yang dirugikan adalah pembeli urutan ke empat dari atas nama dan pembeli terakhir ini bertransaksi pembelian melalui pihak jasa calo atau broker yang bersifat individu perorangan, serta bukti bertransaksi hanya dengan pihak jasa calo atau broker perorangan.

Pembeli ini adalah urutan ke empat dari atas nama urutan pertama sebagai data identitas pengaju cicilan perumahan ke pihak developer dan perbangkan yang lolos verifikasi perbankan dan atas nama pertama tertulis didalam surat legalitas pertanahan secara sah dikeluarkan serta tercatat oleh Kenotariatan atau Notaris yang berdomisili Kota Serang Provinsi Banten, serta atas nama pertama identitasnya tercatat di rekening listrik PLN dan tercatat di rekening PDAM Kota Serang Provinsi Banten.

Dari sudut pandang mana bahwa pembeli terakhir dirugikan?

Lemahnya data sebagai pendukung ketika pembeli terakhir melakukan meng-Claim sebidang tanah dan bangunan tersebut, karena bukti bertransaksi bukan dengan pihak pertama data pengaju yang melibatkan alur terkait dan saksi2 sehingga sah di mata hukum serta lemahnya dari sisi ke absahan sebidang tanah dan bangunan karena masih tercantum atas nama pertama. 
 
(To Be Continue Artikel and On Progres Material Arsip Because It's In Trial WebBlog)
 

Dan kerugian apa yang di alami oleh pihak pertama atau data pengaju awal?

Ketika pembayaran mengalami tenggang waktu atau telat maka pihak pertama akan di hubungi dan datangi oleh pihak perbangkan ke alamat sesuai domisili KTP  atau sesuai dengan pengisian data ketika diverifikasi dan di survei ke lapangan yaitu ke alamat rumah pengaju pertama tentang keabsahan pihak peetama oleh pihak perbankan.

Pihak pertama akan merasa terganggu dan risih ketika banyaknya panggilan telp dan surat oleh pihak perbangkan serta orang-orang bagian penagihan yang di utus oleh pihak perbangkan, dan ada banyak lagi kerugian lainnya yang di alami oleh pihak pertama seperti waktu dan lain sebagainya.

 

(To Be Continue Artikel and On Progres Material Arsip Because It's In Trial WebBlog)

 

 Dibawah ini adalah beberapa foto dokumentasi arsip kami:





 


 




Postingan populer dari blog ini

Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

Perkara Hutang Piutang, Fidusia, Wanprestasi Masih Sering Terjadi Pada Masyarakat Dengan Berbagai Kondisi