Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

 


Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Para suami tetap harus melakukan pengajuan permohonan cerai ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia.

Berikut adalah syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan Agama yang harus dipersiapkan:

  • 1. Kartu identitas

Wajib untuk membawa kartu identitas yang menjalaskan nama dan alamat yang jelas. Kartu identitas dapat berupa KTP atau krtu yang setara.

Jika tidak punya salah satu atau keduanya, anda bisa meminta surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat anda tinggal.

  • 2. Buku Nikah

Jika anda nikah secara sah secara agama dan hukum tentunya akan dilengkapi dengan buku nikah atau akte kutipan nikah yang resmi. Buku nikah menjadi syarat pengajuan permohonan cerai.

Minimal harus disiapkan satu buah buku nikah, baik dari pihak istri atau suami namun sebaiknya dibawa kedua-duanya lebih baik.

Jika buku nikah hilang atau rusak maka anda wajib untuk mengurusnya ke kantor urusan agama atau kantor catatan sipil.

Kemudian anda bisa meminta untuk duplika buku nikah, ingat permintaan duplikat buku nikah ini harus sesuai dengan domisili anda melangsungkan pernikahan.

  • 3. Akta Kelahiran Anak

Syarat ini hanya wajib jika anda sudah mempunyai anak hasil dari perkawinan dengan pasangan. Akta kelahiran yang dilampirkan cukup dengan Foto Copy.

  • 4. Surat Kepemilikan Harta

Khusus bagi anda yang ingin menyertakan harta gono gini dalam permohonan cerai, anda harus menyertakan surat kepemilikan harta seperti BPKB, Sertifikat Rumah, Tanah dan lain sebagainya.

Anda perlu untuk photo copy surat kepemilikan harta tersebut dan aslinya bisa anda bawa pada saat persidangan berlangsung.

  • 5. Surat menyediakan Permohonan Cerai

Surat permohonan cerai biasanya dibantu dibuatkan di bagian Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Untuk berjaga-jaga apabila pengadilan agama tidak ini layanan pusat bantuan hukum maka anda bisa membuat surat permohonan cerai sendiri.

Anda bisa meminta bantuan orang-orang yang mengerti hukum atau bisa menggunakan jasa advokat atau pengacara. Surat permohonan cerai harus ditulis dengan jujur sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.

Karena pada surat permohonan akan dimintai keterangan alasan mengapa anda mengajukan cerai, maka jawablah bagian itu sejujur-jujurnya dan biarkan majelis hakim yang menilai keabsahannya.

Syarat pengajuan talak oleh istri / syarat cerai istri

Dokumen yang wajib istri siapkan antara lain:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah bermaterai dan legalisir (kalau ada)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Jika disertai dengan harta bersama atau harta gono-gini maka perlu melampirkan bukti kepemilikian seperti surat tanah, STNK, atau BPKB.

Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:
 

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Meterai

Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.  

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi 

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan

Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat.

Dibawah ini Ada Beberapa Foto Kegiatan Dokumentasi Arsip Kami:



Postingan populer dari blog ini

Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten

Perkara Hutang Piutang, Fidusia, Wanprestasi Masih Sering Terjadi Pada Masyarakat Dengan Berbagai Kondisi