Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Para suami tetap harus melakukan pengajuan permohonan cerai ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan Agama yang harus dipersiapkan: 1. Kartu identitas Wajib untuk membawa kartu identitas yang menjalaskan nama dan alamat yang jelas. Kartu identitas dapat berupa KTP atau krtu yang setara. Jika tidak punya salah satu atau keduanya, anda bisa meminta surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat anda tinggal. 2. Buku Nikah Jika anda nikah secara sah secara agama dan hukum tentunya akan dilengkapi dengan buku nikah atau akt...