Postingan

Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

Gambar
  Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Para suami tetap harus melakukan pengajuan permohonan cerai ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan Agama yang harus dipersiapkan: 1. Kartu identitas Wajib untuk membawa kartu identitas yang menjalaskan nama dan alamat yang jelas. Kartu identitas dapat berupa KTP atau krtu yang setara. Jika tidak punya salah satu atau keduanya, anda bisa meminta surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat anda tinggal. 2. Buku Nikah Jika anda nikah secara sah secara agama dan hukum tentunya akan dilengkapi dengan buku nikah atau akt...

Advokasi Ke Wilayah Petir Kota Serang Provinsi Banten

Gambar
" Sepele Tetapi Fatal dan Berhati-hatilah Buat Para Pengusaha Murni (Bisnis Man Murni/Murni Pengusaha), Terkecuali Kepada Orang Yang Berniat Jahat Diawal Harus Di Hukum" A pakah penerbitan BG/Bilyet Giro/Cek Kosong merupakan kegagalan melakukan pembayaran (wanprestasi), ataukah tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Padal 372 KUHP mengenai Penggelapan? Pembuktian perihal adanya subtansi atau muatan norma pasal-pasal yang di maksud adalah atas suatu peristiwa yang menyebabkan seseorang menjadi korban atas sesuatu yang menyebabkan kerugian, Tindakan-tindakan penyalahgunaan  cek giro ini seperti penerbitan cek giro  kosong yang digolongkan sebagai  perbuatan penipuan maka keadaan tersebut ditampung dalam KUHP khususnya Pasal 372 dan Pasal 378, yaitu "Penipuan Dan Penggelapan" perihal "Memberikan Bilyet Giro Atau Cek Kosong".   Perihal pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG) dan Cek merupakan hal yang umum berlaku dalam d...

Soan Silaturahmi Bertemu Dengan Kepala Desa Ciomas Induk Kab. Bogor

Gambar
    Kami melakukan kunjungan ke wilayah Desa Ciomas Induk Kabupaten Bogor dan bertemu langsung dengan kepala desa terkait untuk melakukan sosialisasi program Edukasi Masdarkum yang akan kami canangkan.   (To Be Continue Artikel and On Progres Material Arsip Because It's In Trial WebBlog)   Dibawah ini Ada Beberapa Foto Kegiatan Dokumentasi Arsip Kami:  

Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten

Gambar
Kami melakukan "Advokasi sekaligus Edukasi MASDARKUM" tentang berbahayanya bertransaksi dibawah tangan tentang pembelian sebidang tanah dan bangunan, di bawah naungan perusahaan pengembang developer perumahan dan pihak perbangkan. Kondisi ini pasti ada beberapa pihak yang dirugikan dan yang paling banyak unsur kerugian adalah pembeli terakhir, kami memberikan contoh sesuai kegiatan advokasi kami dengan pihak yang dirugikan adalah pembeli urutan ke empat dari atas nama dan pembeli terakhir ini bertransaksi pembelian melalui pihak jasa calo atau broker yang bersifat individu perorangan, serta bukti bertransaksi hanya dengan pihak jasa calo atau broker perorangan. Pembeli ini adalah urutan ke empat dari atas nama urutan pertama sebagai data identitas pengaju cicilan perumahan ke pihak developer dan perbangkan yang lolos verifikasi perbankan dan atas nama pertama tertulis didalam surat legalitas pertanahan secara sah dikeluarkan serta tercatat oleh Kenotariatan atau Notaris yang ...

Mampir Soan Bersillaturahmi Dengan Paguyuban Tarik Kolot Kel.Ciluer Kota Bogor

Gambar
  Kami tim elit pengurus Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya berkunjung silaturahmi dengan agenda kunjungan dadakan ke Sekretariat paguyuban Tarik Kolot yang di pimpin oleh Kang Ajo dan berbincang-bincang sharing perihal hukum skaligus kami melakukan edukasi hukum MASDARKUM dengan menggunakan metode dor to dor ngariung bari ngopi liong (berkumpul sambil ngopi hitam original) walau dengan hanya sedikit orang karena sifatnya dadakan, dan kami di sambut baik dan hangat oleh Kang Ajo Paguyuban Tarik Kolot Ciluer. Kami berbincang-bincang tentang pergerakan sosial kemasyarakatan di wilayah Kang ajo dan kami pun di suguhkan makanan kering jenis kue cemilan khas wilayah kampung tarik kolot ciluer yaitu kue kembang ros, kue ali, keripik pisang, keripik taleus dan lain sebagainya, beserta kopi hitam panas sebagai media bincang-bincang CaSeSa (Canda Serius dan Santai) di saung panggungnya Kang Ajo yang berada di wilayah Tarik Kolot Kel. Ciluer  Kec. Bogor Utara Kota Bog...

Perkara Hutang Piutang, Fidusia, Wanprestasi Masih Sering Terjadi Pada Masyarakat Dengan Berbagai Kondisi

Gambar
Ketua LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya [Mahdi Alkatiri] Angkat bicara perihal ini, banyak kesalahan yang terjadi sehingga dapat terjerat Hukum Pidana kepada pemberi piutang dengan semena-mena dalam menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak yang dimiliki si penerima piutang, saya menekankan kepada para pemberi piutang bahwa yang berhak untuk menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak adalah hanya pengadilan yang berhak menyita dan itu sah secara hukum. Di bawah ini ada beberapa artikel yang dapat menjelaskan perihal perkara-perkara tersebut satu persatu: Perkara Hutang Piutang Perihal utang piutang memang telah menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi. Dan utang piutang kini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi keperluan mendesak tetapi juga menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia para pengusaha atau wirausaha bisnis serta lain sebagainya. Namun, seringkali ditemukan dengan...

Perkara Sengketa Tanah Masih Sering Terjadi Di Masyarakat

Gambar
  Ba nyak temuan di lapangan perihal Hukum Perdata Sengketa pada objek sebidang tanah terjadi kepada masyarakat yang awam hukum dimainkan oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kejahatannya. Saya sebagai SEKJEND LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya [R. Girang L. Perkasa] akan mencoba memberi penjelasan sedikit ilmu yang saya dapat di lapangan dan dipadukan dengan beberapa artikel yang saya baca untuk pembelajaran saya pribadi tentang pendalaman materi ini terkait tentang perkara sengketa. saya paling geram menentang serta mengecam keras jika ada oknum instansi pemerintah, instansi swasta ataupun individu yang melakukan kejahatan kepada masyarakat marjinal arus bawah. Pasal-pasal apa saja yang di atur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengab "Sengketa Tanah" Didalam KUHP Buku II Bab XXV , perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini men...