UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. 4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. 5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. 6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat...