Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Soan Silaturahmi Bertemu Dengan Kepala Desa Ciomas Induk Kab. Bogor

Gambar
    Kami melakukan kunjungan ke wilayah Desa Ciomas Induk Kabupaten Bogor dan bertemu langsung dengan kepala desa terkait untuk melakukan sosialisasi program Edukasi Masdarkum yang akan kami canangkan.   (To Be Continue Artikel and On Progres Material Arsip Because It's In Trial WebBlog)   Dibawah ini Ada Beberapa Foto Kegiatan Dokumentasi Arsip Kami:  

Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten

Gambar
Kami melakukan "Advokasi sekaligus Edukasi MASDARKUM" tentang berbahayanya bertransaksi dibawah tangan tentang pembelian sebidang tanah dan bangunan, di bawah naungan perusahaan pengembang developer perumahan dan pihak perbangkan. Kondisi ini pasti ada beberapa pihak yang dirugikan dan yang paling banyak unsur kerugian adalah pembeli terakhir, kami memberikan contoh sesuai kegiatan advokasi kami dengan pihak yang dirugikan adalah pembeli urutan ke empat dari atas nama dan pembeli terakhir ini bertransaksi pembelian melalui pihak jasa calo atau broker yang bersifat individu perorangan, serta bukti bertransaksi hanya dengan pihak jasa calo atau broker perorangan. Pembeli ini adalah urutan ke empat dari atas nama urutan pertama sebagai data identitas pengaju cicilan perumahan ke pihak developer dan perbangkan yang lolos verifikasi perbankan dan atas nama pertama tertulis didalam surat legalitas pertanahan secara sah dikeluarkan serta tercatat oleh Kenotariatan atau Notaris yang ...

Mampir Soan Bersillaturahmi Dengan Paguyuban Tarik Kolot Kel.Ciluer Kota Bogor

Gambar
  Kami tim elit pengurus Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya berkunjung silaturahmi dengan agenda kunjungan dadakan ke Sekretariat paguyuban Tarik Kolot yang di pimpin oleh Kang Ajo dan berbincang-bincang sharing perihal hukum skaligus kami melakukan edukasi hukum MASDARKUM dengan menggunakan metode dor to dor ngariung bari ngopi liong (berkumpul sambil ngopi hitam original) walau dengan hanya sedikit orang karena sifatnya dadakan, dan kami di sambut baik dan hangat oleh Kang Ajo Paguyuban Tarik Kolot Ciluer. Kami berbincang-bincang tentang pergerakan sosial kemasyarakatan di wilayah Kang ajo dan kami pun di suguhkan makanan kering jenis kue cemilan khas wilayah kampung tarik kolot ciluer yaitu kue kembang ros, kue ali, keripik pisang, keripik taleus dan lain sebagainya, beserta kopi hitam panas sebagai media bincang-bincang CaSeSa (Canda Serius dan Santai) di saung panggungnya Kang Ajo yang berada di wilayah Tarik Kolot Kel. Ciluer  Kec. Bogor Utara Kota Bog...

Perkara Hutang Piutang, Fidusia, Wanprestasi Masih Sering Terjadi Pada Masyarakat Dengan Berbagai Kondisi

Gambar
Ketua LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya [Mahdi Alkatiri] Angkat bicara perihal ini, banyak kesalahan yang terjadi sehingga dapat terjerat Hukum Pidana kepada pemberi piutang dengan semena-mena dalam menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak yang dimiliki si penerima piutang, saya menekankan kepada para pemberi piutang bahwa yang berhak untuk menyita objek harta benda yang bersifat objek benda tidak bergerak dan objek benda bergerak adalah hanya pengadilan yang berhak menyita dan itu sah secara hukum. Di bawah ini ada beberapa artikel yang dapat menjelaskan perihal perkara-perkara tersebut satu persatu: Perkara Hutang Piutang Perihal utang piutang memang telah menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi. Dan utang piutang kini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi keperluan mendesak tetapi juga menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia para pengusaha atau wirausaha bisnis serta lain sebagainya. Namun, seringkali ditemukan dengan...

Perkara Sengketa Tanah Masih Sering Terjadi Di Masyarakat

Gambar
  Ba nyak temuan di lapangan perihal Hukum Perdata Sengketa pada objek sebidang tanah terjadi kepada masyarakat yang awam hukum dimainkan oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kejahatannya. Saya sebagai SEKJEND LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya [R. Girang L. Perkasa] akan mencoba memberi penjelasan sedikit ilmu yang saya dapat di lapangan dan dipadukan dengan beberapa artikel yang saya baca untuk pembelajaran saya pribadi tentang pendalaman materi ini terkait tentang perkara sengketa. saya paling geram menentang serta mengecam keras jika ada oknum instansi pemerintah, instansi swasta ataupun individu yang melakukan kejahatan kepada masyarakat marjinal arus bawah. Pasal-pasal apa saja yang di atur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengab "Sengketa Tanah" Didalam KUHP Buku II Bab XXV , perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini men...

Diskusi Kecil Dengan Maha Guru Terkait Perkembangan Hukum Di Bogor Raya

Gambar
Bertemu dengan Maha Guru tercinta yang sudah kita anggap sebagai abang sendiri dan beliau dengan tanpa lelah selalu melakukan gemblengan karena sifat rasa sayang kepada adik serta selalu memberikan suport dan selalu memberikan edukasi keilmuan bidang hukum agar menjadi lebih menguasai dalam berbagai kasus hukum pidana & perdata dan lebih menguasai berbagai kondisi di lapangan ketika sedang dalam menangani permasalahan-permasalahan Client kami, beliau merupakan sosok abang  buat kami yang tanpa hentinya dan tanpa bosan selalu menyemangati kami serta beliau selalu low profile dan sederhana. Pertemuan Kopdar sekaligus diskusi santai ini berlokasi di Jl. Raya Pemda Gedung KNPI Kabupaten Bogor yang secara kebetulan  abang tercinta mempunyai agenda memberikan materi edukasi pada acara kegiatan KNPI Kabupaten bogor, maka kami sebagai adiknya sudah tentu menemui abang tercinta yang sudah melakukan perjalanan jauh menuju kota bogor dan kami rindu sharingnya, canda tawa dll, untuk m...

Pemaparan Tentang Paralegal Dan Ketentuan Dasar Hukum Ruang Lingkup Paralegal

Gambar
  Pengertian Paralegal  Adalah salah satu pihak yang  dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian luas selain advokat, dosen dan mahasiswa. Fungsi paralegal bukanlah ditujukan untuk menggantikan fungsi advokat, melainkan untuk berkerjasama dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.  Di Indonesia,  paralegal  bukan  sebagai  profesi  atau  pekerjaan,  melainkan  kesukarelawanan  untuk  bersama sama melakukan pemberdayaan hukum masyarakat. Bagian pertama ini akan mengantarkan pembaca untuk memahami pengertian paralegal, jenis, dan arti pentingnya bagi pemenuhan akses keadilan di Indonesia.  Apa itu paralegal?  Secara umum, istilah paralegal ditemukan berdasarkan kesamaan istilah dalam dunia kedokteran yaitu  paramedic. Yakni seseorang yang bukan dokter, tetapi mengetahui tentang dunia kedokteran. Pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1968 yang mengartikan P...

Tentang Advokat Pada Undang-Undang No.18 Tahun 2003

Gambar
UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT. BAB I  KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.  4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.  5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.  6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat...