Ujung Tombak Tongkat Estafet Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya

Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit dan didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu dengan kategori masyarakat miskin / masyarakat arus bawah, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya.

Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Bantuan lembaga hukum pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.

Sehingga dapat mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya mempunyai "Visi dan Misi" yaitu: 

"Menegakan keadilan bagi yang membutuhkan terutama Kaum Marjinal Arus Bawah dengan taraf ekonomi menengah kebawah agar mendobrak paradigma sudut pandang masyarakat yaitu hukum selalu tajam kebawah tetapi tumpul ke atas dan melakukan berbagai kegiatan Edukasi MASDARKUM (Masyarakat Sadar Hukum) ke berbagai pelosok area Bogor Raya yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten bogor".

Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya mempunyai Sruktur Inti Organisasi yaitu:

  • "Ketua LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya adalah Mahdi Alkatiri". dan;
  • "Sekjend LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya Adalah R. Girang L. Perkasa".

Mereka adalah sebagai ujung tombak dan motor pengerak yang menjalankan  alur sebuah roda hirarki wilayah internal keorganisasian dan kelembagaan yang berada di LBH BALINKRAS DPC BOGOR RAYA serta menjadi jalur tumpuan kepada wilayah eksternal yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah dan instansi swasta. Dll.

Mereka telah dilakukan dan melalui berbagai macam test dan ujian yang begitu ketat serta di pantau dengan detail oleh Dewan Pembina-1 [Yusuf Alathos], mereka pun tidak luput dengan diberikannya berbagai macam gemblengan secara keras tentang mental, edukasi, loyalitas, solidaritas, kreatifitas dan kaderisasi, secara langsung oleh Dewan Pembina-1 [Yusuf Alathos] dan  Dewan Pembina-2 [Eko Setiawan] agar layak mendapatkan tongkat estafet untuk melanjutkan berjalannya Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya. 

Tujuan kami para Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya dengan melakukan point-point diatas, yaitu :
  • Agar para penerus atau kader sesuai dengan standarisasi dan penilaian kami, yaitu berani, bertanggung jawab, kokoh, penuh tekad, mau maju, perubahan, kebaikan, sosial, kemulian, dll. 
  • Dan salah satu point yang paling penting dan inti adalah "Dalam situasi apapun agar mereka tidak lupa diri dan silau oleh harta duniawi sehingga mengorbankan harga diri sendiri, mengorbankan harga diri kelembagaan, mengorbankan saudara, mengorbankan sahabat, mengorbankan teman dan mengorbankan masyarakat, serta mengorbankan negara. 
  • Dilarang menjadi penghianat dengan berbagai jenis golongan munafikun yaitu dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan keinginanya dan mementingkan diri sendiri atau pribadi karena keserakahan belaka sehingga terjebak oleh silaunya duniawi.
  • Dilarang menjadi orang dengan tipe: "Kacang Lupa Kulitnya"
  • Dll.
Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya mempunyai Pengawas & Pembina, sekaligus memberikan pengarahan, meng-edukasi & memantau dari setiap semua pergerakan dan semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota serta pengurus yang berada di Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya. Agar tidak melenceng dari tujuan Visi dan Misi serta menjaga marwah harga diri Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya. di bawah ini adalah para dewan pembina:
  • "Dewan Pembina LBH BALINKRAS  DPC Bogor Raya"
    1.  Yusuf Alathos
    2.  Eko Setiawan
 Note:
"Kami para Dewan Pembina selalu mengucapkan do'a kebaikan untuk mereka para ksatria ti boqor sebagai motor penggerak dan.. ujung tombak Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya untuk menegakan keadilan dan.. membantu masyarakat yang termarjinalkan dan selalu pada jalur tujuan dengan tidak goyah oleh ujian badai sebesar apa pun selama itu benar.."selalu saling menjaga dan saling peduli kepada sesama anggota di kelembagaan adalah saudara"
[(Aamiin Allahuma Aamin Ya AllahYa Rabbal Alamin.. Al-Fatihah)]
 
 

Postingan populer dari blog ini

Advokasi Ke Wilayah Panggung Jati Kota Serang Provinsi Banten

Syarat-Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan Dan Prosedurnya Serta Langkah-Langkahnya

Mampir Soan Bersillaturahmi Dengan Paguyuban Tarik Kolot Kel.Ciluer Kota Bogor