Ujung Tombak Tongkat Estafet Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya

Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Bantuan lembaga hukum pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.
Sehingga dapat mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya mempunyai "Visi dan Misi" yaitu:
"Menegakan keadilan bagi yang membutuhkan terutama Kaum Marjinal Arus Bawah dengan taraf ekonomi menengah kebawah agar mendobrak paradigma sudut pandang masyarakat yaitu hukum selalu tajam kebawah tetapi tumpul ke atas dan melakukan berbagai kegiatan Edukasi MASDARKUM (Masyarakat Sadar Hukum) ke berbagai pelosok area Bogor Raya yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten bogor".
Lembaga Bantuan Hukum Balinkras DPC Bogor Raya mempunyai Sruktur Inti Organisasi yaitu:
- "Ketua LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya adalah Mahdi Alkatiri". dan;
- "Sekjend LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya Adalah R. Girang L. Perkasa".
Mereka adalah sebagai ujung tombak dan motor pengerak yang menjalankan alur sebuah roda hirarki wilayah internal keorganisasian dan kelembagaan yang berada di LBH BALINKRAS DPC BOGOR RAYA serta menjadi jalur tumpuan kepada wilayah eksternal yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah dan instansi swasta. Dll.
Mereka telah dilakukan dan melalui berbagai macam test dan ujian yang begitu ketat serta di pantau dengan detail oleh Dewan Pembina-1 [Yusuf Alathos], mereka pun tidak luput dengan diberikannya berbagai macam gemblengan secara keras tentang mental, edukasi, loyalitas, solidaritas, kreatifitas dan kaderisasi, secara langsung oleh Dewan Pembina-1 [Yusuf Alathos] dan Dewan Pembina-2 [Eko Setiawan] agar layak mendapatkan tongkat estafet untuk melanjutkan berjalannya Lembaga Bantuan Hukum BALINKRAS DPC Bogor Raya.
- Agar para penerus atau kader sesuai dengan standarisasi dan penilaian kami, yaitu berani, bertanggung jawab, kokoh, penuh tekad, mau maju, perubahan, kebaikan, sosial, kemulian, dll.
- Dan salah satu point yang paling penting dan inti adalah "Dalam situasi apapun agar mereka tidak lupa diri dan silau oleh harta duniawi sehingga mengorbankan harga diri sendiri, mengorbankan harga diri kelembagaan, mengorbankan saudara, mengorbankan sahabat, mengorbankan teman dan mengorbankan masyarakat, serta mengorbankan negara.
- Dilarang menjadi penghianat dengan berbagai jenis golongan munafikun yaitu dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan keinginanya dan mementingkan diri sendiri atau pribadi karena keserakahan belaka sehingga terjebak oleh silaunya duniawi.
- Dilarang menjadi orang dengan tipe: "Kacang Lupa Kulitnya"
- Dll.
- "Dewan Pembina LBH BALINKRAS DPC Bogor Raya"
- Yusuf Alathos
- Eko Setiawan